Kewajiban Menutup Aurat

Allah subhanahu wa ta’ala telah menganugerahkan hamba-hambaNya dengan cara menutup auratnya dengan pakaian yang nyata. kemudian Dia menyarankan mereka agar mengenakan pakaian lain yang sifatnya abstark dan lebih baik daripada pakaian yang pertama.
Allah ta’ala befirma(yg artinya) :
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan bulu (pakaian indah) untuk perhiasan. dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebagian tanda2 kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. hai anak Adam, janganlah sekali2 kamu dapat ditipu oleh setan sebgaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada kedua auratnya. sesungguhnya ia dan pengikut2nya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. sesungguhnya Kami telah menjadikan setan2 itu pemimpin bagi orang2 yang tidak beriman
( QS. Al-A’raf:26-27)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan: Allah memberikan anugerah kepada hamba2Nya berupa pakaian dan bulu. pakaian untuk meutup aurat dan kemaluan. sedangkan bulu untuk mempercantik diri secara lahir. yang pertama adalah kebutuhan primer, sedangkan yang kedua adalah kebutuhan sekunder dan tersier.
(Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim,2/217)

Abu Sa’id Al-Khudri rhadiallahu anhu mengatakan bahwa Rasullulah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda(yang artinya) :
“Hendaknya seorang laki2 tidak memandang aurat laki2 lain dan seorang wanita tidak memandang aurat wanita lain. dan hendaknya seorang laki2 lain tidak bersentuhan kulit dengan laki2 lain dalam satu baju, dan seorang wanita tidak bersentuhan kulit dengan laki2 lain dalam satu baju.”
(HR. Muslim, no.338)

Tanya : Apakah paha laki2 termasuk aurat yang harus ditutup?

Jawab: Komisi Fatwa menyatakan: Jumhur ulama berpednapat bahwa paha laki2 adalah aurat. mereka menyandarkan pendapat itu kepada hadis2 yang hampir seluruhnya menjadi obyek kritik dan memliki sisi kelemahan. akan tetepai satu sama lain saling menguatkan, sehingga bisa dijadikan sebgai hujjah ( dalil) bagi pendapat yang dimaksud. diantaranya ialah hadis riwayat Jarhad Al-Aslami rhadiallahu anhu. dia mengatakan(yang artinya):
Rasullulah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat sementara aku mengenakan burdah dan pahaku tersingkap. Beliau lantas bersabda: Tutupilah pahamu karena sesungguhnya paha adalah aurat.”
(HR Ahmad, no15503).
Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa paha laki2 bukanlah aurat. mereka menyandarkan pendapat ini kepada apa yang diriwayatkan oleh Anas rhadiallahu anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyingsingkan kain sarungnya sehingga aku benar2 melihat putihnya paha beliau. hadis Bukhari. sementara Ahmad dan Al- mengatakan: hadis riwayat Anas lebih kuat(valid), sedangkan hadis riwayat Jarhad rhadiallahu anhu lebih hati2.
(lihat: Shahih Al-Bukahri, kitab shalat)
pendapat jumhur lebih hati2 karena hadis yg menjadi sandarannya scara eksplisit menyebut topik ini, sedangkan hadis Anas rhadiallahu anhu, implikasi hukumnya masih diperselisihkan.
(Fatawa Lajnah Daimah, no.2252,6/165-167)

Tanya: Sebagian wanita sengaja pakaian yg menampakkan bagian tubuhnya yg mengundang birahi, seperti punggung, paha dan sebagainya. atau mengenakan pakaian transparan yg memperlihatkan warna kulitnya, atau pakaian ketat yg menonjolkan lekuk tubuhnya. sebagian dari mereka beralasan bahwa aurat yg harus ditutupi di hadapan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut saj, sementara mereka mengenakan pakaian semacam itu hanya di forum2 khusus wanita saja. bagaimana tanggapan terhadap masalah ini?

Jawab:: tidak ada keraguan bahwa aurat wanita terhadap wanita ialah antara pusar dan lutut. akan tetapi dengan sayarat aman dari fitnah. realitas yg terjadi pada banyak wanita sekarang ialah bahwa mereka telah sangat keterlaluan dalam hal menutup aurat. bahkan tidak jarang menyebabkan  terjadinya ketertarikan birahi sesama jenis (lesbi). dalama hal ini banyak kisah2 tentang wanita2 semacam itu yg diketahui oleh sebagian kalangan, dan tidak diketahui oleh kalangan lain. dus, keberadaan wanita di lingkungan wanita bukanlah alasan baginya untuk berpakaian sesuka hati. akan tetapi manakala situasinya tidak aman dan rawan menimbulkan fitnah atau gairah birahi maka hal itu haram dilakukan, walaupun ditengah2 sesama wanita.
dalam masalah pakaian ketat, syaikh  Utsaimin pernah meberikan komentarnya yg ada baiknya kita sebutkan di sini. dia mengatakan: memakai pakaian ketat termasuk pakaian transaparan yg menampakkan dan menonjolkan bagian tubuh yg merangsang fitnah (baca:birahi) adalah haram.
karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yg artinya):
“ada dua golongan penghunu neraka yg belum pernah aku lihat. yaitu orang2 yg memgang cemeti (cambuk) sperti seekor sapi yg mereka gunakan utk mencambuk manusia dan wanita2 yg berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian orang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. mereka tidak akan masuk surga dan bahkan tidak bisa mencium aromanya, padahal sesungguhnya aroma surga itu tercium dari jarak begini dan begini.”
(HR. Muslim, no.2128)
Yg dimaksud dengan berpakain tapi telanjang  yaitu memakai pakaian yg pendek (mini) yg tidak menutup aurat seharusnya ditutup. atau memakain pakaian tipis (baca:transaparan) yg memperlihatkan warna kulitnya. atau memakai pakaian ketat yg tidak memperlihatkan warna kulit namun menonjolkan lekuk tubuhnya. jadi wanita tidak boleh mengenakan pakaian yg ketat semcam itu kecuali dihadapan orangn yg boleh melihat auratnya, yaitu sauminya. karena aurat suami dan istri tidak ada aurat. Allah ta’ala berfirman ( yg artinya):
“dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri2 mereka atau budak belian yg mereka milki: maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
(QS, AL-Mukminun: 5-6).
dan Aisyah rhadiallahu anha pernah menyatakan (yg artinya):
dahulu kala aku dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mandi dari satu bejana: semntara tangan kami bersilang di dalamnya.
(HR AL-Bukhari, no.261).
jadi antar suami istri tidak ada auratnya. sedangkan terhadap mahramnya, wainta wajib menutup auratnya. berpakaian ketat boleh dilakukan di hadapan mahram maupun sesama wanita, apabila pakaian itu sangat ketat sehingga menampakkan atau menonjolkan bagian2 tubuh wanita yg mengundang birahi.
(Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh AL Utsaimin, 2/825-826).
   
Tips: Salah satu etika kepada Allah ialah menggunakan penutup tubuh sewaktu mandi, terutama jika dilakukan di tempat terbuka. karena Ya’la rhadiallahu anhu melaporkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki mandi di tempat terbuka tanpa memakai kain sarung. kemudian beliau naik ke mimbar, lalu membaca hamdalah dan memuji Allah. kemudain beliau bersabda (yg artinya) :
“sesungguhnya Allah ta’ala itu maha pemalu lagi maha tertutup. jadi apabila salah seorang di antara kamu mandi hendaklah memakai penutup (tubuh).”
(HR. Abu Daud, no.3012 – hadis sahih)
sementara Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata (yg artinya):
“Aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, jika salah seorang di antara kita berada di tempat yg sepi?’ Beliau menjawab: ‘Allah lebih berhak untuk kita merasa malu kepadaNya daripada  kepada manusia”
(HR. Abu Daud, no.4017 – hadis hasan)

di salin dari buku saku etika muslim sehari2 karya Fuad Abdul Aziz selesai disalin oleh Qomarul Irvan – Banyglugur, Situbondo 12:25

Tinggalkan komentar